Masyarakat modern saat ini lebih banyak menghasilkan sampah daripada masyarakat tradisional karena adanya perbedaan pola konsumsi. Pasalnya, pada beberapa bulan di tahun 2019, sampah yang telah dikelola lebih lanjut sebesar 51% dan sisanya masih berada di tempat penampungan sampah (TPS). Diprediksi Indonesia akan menghasilkan sampah sekitar 66 hingga 67 juta ton pada tahun ini, dimana angka tersebut lebih tinggi daripada jumlah sampah per tahun yang mencapai 64 juta ton. Tahun 2016 jumlah timbulan sampah di Indonesia mencapai 65.200.000 ton per tahun dengan penduduk sebanyak 261.115.456 orang. Riset yang dilakukan oleh Sustainable Waste Indonesia (SWI) di tahun 2018 menunjukkan bahwa 24 persen sampah Indonesia masih belum dikelola dengan baik, yakni sekitar 15 juta ton. Jumlah penduduk Indonesia yang terus meningkat sejalan dengan jumlah timbulan sampah.
Pada tahun 2030 setiap negara secara substansial mengurangi timbulan sampah melalui pencegahan, pengurangan, daur ulang, dan penggunaan kembali. Persoalan pengelolaan sampah masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi Indonesia. Melakukan kegiatan pengelolaan dapat mengurangi dampak sampah terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, dan estetika. Kegiatannya pun beragam, disesuaikan dengan karakteristik sampah yang ditimbulkan di lokasi, kuantitas, dan lokasi penampungan atau teknologi pengolahan. Upaya pengelolaan sampah tidak saja menjadi tanggung jawab penuh pemerintah namun perlu dilakukan bersama-sama dengan pihak swasta dan masyrakat karena tidak dapat dipungkiri makhluk hidup sangat bergantung dengan alam, kita perlu melestarikan dan membuat bumi menjadi tempat yang layak untuk ditinggali, tidak hanya untuk kebutuhan kita saat ini, tetapi juga untuk generasi yang akan datang.
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan berupa UU No 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dan turunannya diikuti dengan pengadaan anggaran, monitoring dan penilaian kerja, sarana dan prasarana dinas kebersihan dan bank sampah. Tindak lanjut dari pemerintah daerah terkait kebijakan tersebut adalah dengan mengadakan kegiatan pengelolaan dan melaporkannya ke pemerintah pusat dalam periode tertentu. Adapun swasta dan individu diharapkan turut meramaikan kegiatan pengelolaan sampah dengan inisiatif dan kreatifitas masing-masing karena sampah dapat diatasai dengan bekerjasama.