CLOSE
  • Pojok Iklim oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Tentang Pojok Iklim

Perubahan iklim adalah isu global yang harus segera ditangani bersama dengan melibatkan semua lapisan masyarakat hingga tingkat tapak. Hal ini karena dampak perubahan iklim sudah nyata dirasakan dan berbagai persoalan perubahan iklim berasal dari keseharian masyarakat. Indonesia telah meratifikasi Kesepakatan Paris dengan menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen pada 2030 dan dengan dukungan dunia internasional sebesar 41 persen. Keberhasilan implementasi Kesepakatan Paris akan sangat bergantung pada upaya bersama dan sinergi upaya berbagai pihak pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah/nasional, sektor swasta, sektor korporasi, LSM, perguruan tinggi, asosiasi dan semua sektor yang terlibat dengan isu perubahan iklim.

Atas dasar tersebut maka dibentuk Dewan Pertimbangan Pengendalian Perubahan Iklim (DPPPI) oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui SK Nomor: SK.487/MenLHK/Setjen/OTL.0/6/2016 pada tanggal 24 Juni 2016. DPPPI mempunyai fungsi dan tugas sebagai berikut:

  1. Merangkum dan memformulasikan makna tentang kewajiban-kewajiban negara di tingkat nasional mengenai pengendalian perubahan iklim baik di dalam Kementerian LHK, kementerian/lembaga lain, antar sektor dan pemangku kepentingan lainnya;
  2. Memberikan pertimbangan dan arahan dalam rangka program pengendalian perubahan iklim di Indonesia dengan memperhatikan usul, saran, dan pandangan unsur-unsur pemangku kepentingan lainnya;
  3. Memberikan pertimbangan atas rencana kerja dan program pengendalian perubahan iklim pada kementerian/lembaga, dunia usaha, perguruan tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat, serta unsur lainnya;
  4. Memantau pelaksanaan program dan merekomendasikan kebijakan serta memastikan terimplementasikannya praktek-praktek terbaik pengendalian perubahan iklim baik di dalam Kementerian dan lembaga, serta keserasian antar sektor dan pemangku kepentingan lainnya;
  5. Memberikan pertimbangan, catatan, rekomendasi substansial kepada National Focal Points pengendalian perubahan iklim;
  6. Mendorong National Focal Points untuk akselerasi dan mobilisasi aktifitas dalam agenda pengendalian perubahan iklim;
  7. Memantau pelaksanaan kebijakan peningkatan kapasitas pengendalian perubahan iklim pada kementerian dan lembaga tingkat nasional, tingkat daerah yang mencakup pemangku kepentingan lainnya;
  8. Menghimpun dan menyerasikan hasil-hasil dan rekomendasi laporan Kelompok Kerja Aktualisasi Inovasi Perubahan Iklim dan Kelompok Kerja Sinkronisasi Kebijakan bagi keperluan pertimbangan dan preparasi kebijakan; dan
  9. Membuat laporan kepada Pemerintah RI secara berkala atau menurut kepentingan.

Dalam pelaksanaan tugasnya, DPPPI didukung oleh 2 (dua) tim/kelompok kerja dan sekretariat, dengan tugas:

I. Kelompok Kerja Aktualisasi Inovasi Pojok Iklim (Pojok Iklim)

  1. Menyelenggarakan diskusi rutin dengan menetapkan tema yang disesuaikan dengan isu yang terkait dengan iklim;
  2. Mengemas inisiatif issue, dengan menghadirkan Nara Sumber dan mengelola semua materi diskusi, dan menyebarluaskan kepada semua pihak melalui media sosial;
  3. Menghimpun inovasi dan inisiatif/kreasi masyarakat (CSO, dunia usaha, akademisi dan tokoh perorangan);
  4. Menyiapkan langkah-langkah replikasi inovasi menurut kebutuhan; dan
  5. Membuat laporan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Ketua Dewan Pertimbangan Pengendalian Perubahan Iklim secara berkala.

II. Kelompok Kerja Sinkronisasi Kebijakan (Balai Kliring)

  1. Membangun mekanisme kolaborasi yang diperlukan untuk mendorong kinerja jejaring;
  2. Berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga untuk ketersediaan data terkait isu iklim dan upaya pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), menghimpun data dan informasi untuk sistem database dan informasi program/ kegiatan dari semua sektor dan Kementerian/Lembaga; dan
  3. Membuat laporan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Ketua Dewan Pertimbangan Pengendalian Perubahan Iklim secara berkala.

III. Sekretariat

  1. Memberikan dukungan teknis dan administratif terhadap Dewan Pertimbangan Perubahan Iklim dalam pelaksanaan tugasnya;
  2. Melakukan harmonisasi kegiatan-kegiatan Kelompok Kerja Aktualisasi Inovasi Pojok Iklim dan Kelompok Kerja Sinkronisasi Kebijakan (Balai Kliring) dengan program dan kegiatan Dewan Pertimbangan Pengendalian Perubahan Iklim dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan
  3. Membuat laporan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Ketua Dewan Pertimbangan Pengendalian Perubahan Iklim secara berkala.

Struktur Dewan Pertimbangan Pengendalian Perubahan Iklim (DPPPI), seperti ditampilkan gambar berikut :