Salah satu pendorong pesatnya pertumbuhan ekonomi di Indonesia adalah tumbuhnya berbagai macam industri diberbagai sektor mulai dari industri hulu sampai hilir. Bertumbuhnya dunia industri menyebabkan makin bertambahnya jumlah limbah industri baik di dalam pabrik sendiri maupun di kawasan industri. Limbah yang dihasilkan rata-rata tergolong limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Apabila limbah B3 tersebut tidak dikelola secara tepat maka akan menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan.
Untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan tersebut, maka Pemerintah Republik Indonesia telah menerapkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada UU ini tanggung jawab terhadap lingkungan melibatkan semua stakeholder, mulai dari penghasil limbah hingga pemanfaat akhirnya, dan juga termasuk Pemerintah Daerahnya. Penghasil limbah harus melakukan pengelolaan limbahnya sendiri maupun dikelolakan pihak ketiga dengan benar dan tepat. Dengan adanya UU ini membuat beberapa industri ikut mengindahkannya meskipun bukan penghasil limbah B3, salah satunya PT Holcim Indonesia dan PT Semen Indonesia.
Tingginya kebutuhan semen, terbatasnya energi tak terbarukan, dan terjadinya pemanasan global akibat gas rumah kaca, mendorong industri semen untuk mencari alternatif sumber energi yang ramah lingkungan. Salah satu upaya untuk mengatasi kerusakan lingkungan akibat limbah B3 maupun non B3 (biomass) yaitu dengan memanfaatkan limbah sebagai sumber energi dengan cara co-processing.
Di Industri Semen di seluruh dunia, protokol pemantauan dan perhitungan CO2 menggunakan standar WBCSD yang juga mengacu pada IPCCC. Sejak 2010 hingga 2017 Holcim Indonesia telah mengurangi 8,8% produk CO2 spesifik per ton semen asli (dari 715 sampai 652 kg CO2 / ton produk Semen). Secara umum dapat diartikan bahwa dengan menggunakan 1 ton bahan bakar alternatif akan mengurangi 0,9 - 1 ton CO2.
Banyak cara yang dapat dilakukan untuk memusnahkan limbah sisa buangan industri, agar limbah tidak memberikan dampak yang negatif bagi lingkungan, melainkan dapat memberikan dampak positif, yaitu menjadi sumber bahan baku alternatif maupun bahan bakar alternatif (Alternative Fuel & Material – AFR) yang berguna bagi masyarakat bila dikelola dengan benar dan tepat guna. Untuk itu, pada diskusi Pojok Iklim kali ini akan dibahas tentang pemanfaatan limbah B3 pada sektor industri khusunya industri semen.
Oepoyo Prakoso