Indonesia merupakan negara ke-3 yang memiliki tutupan hutan terluas di dunia. Hutan Indonesia menyediakan banyak komoditas serta berkontribusi terhadap 50% nilai ekspor nasional atau sekitar seperempat dari gross domestic product (GDP). Namun karena adanya urbanisasi dan pertumbuhan penduduk tinggi, terjadi peningkatan kebutuhan sumber daya alam yang mengakibatkan eksploitasi besar-besaran dan berujung pada penurunan kualitas lingkungan. Dari sektor energi, Indonesia berencana menaikkan kontribusi energi dari sumber batubara sehingga sektor tersebut menyumbang sepertiga dari emisi greenhouse gas (GHG) Indonesia. Sementara potensi energi baru dan terbarukan belum dimanfaatkan secara maksimal.
Mengatasi hal tersebut, Indonesia sebagai bagian dari nationally determind contrbutions (NDC's) telah berkomitmen menurunkan emisi GHG sebesar 29% melalui proyeksi business-as-usual pada tahun 2030 dan 41% dengan dukungan internasional. Penurunan emisi dilakukan dengan mengambil langkah di berbagai bidang, diantaranya di bidang energi dengan pengalihan subsidi BBM ke sektor produktif, peningkatan penggunaan sumber energi terbarukan hingga 23% dari konsumsi energi nasional pada tahun 2025, dan pengolahan sampah menjadi sumber energi. Dari bidang tata kelola hutan dan sektor lahan melalui penerapan one map policy, menetapkan moratorium dan peninjauan izin lahan gambut, dan pengelolaan lahan dan hutan produksi lestari. Dari bidang maritim, dengan mengatasi perikanan illegal dan perlindungan keanekaragaman hayati laut yang semuanya melibatkan rakyat.
Organization for Economic Co-Operation, Green Growth Policy Review Indonesia (OECD GGPR) dirancang untuk menilai capaian pembangunan dan menyiapkan rekomendasi yang akan mendukung transisi menuju pola pembangunan hijau di Indonesia. Selain itu, review yang dilakukan bertujuan untuk melihat upaya pemerintah indonesia dalam memenuhi target global.
Abdullah Taibe, Daddy Ruhiyat, Laksmi Dhewanthi, dan Maidiward
Unduh materi diSINI