Negara-negara anggota UNFCCC telah menyepakati komitmen untuk melakukan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim secara bersama-sama dalam rangka membatasi peningkatan suhu global di bawah 2oC. Komitmen tersebut dituangkan dalam target Nationally Determined Contributions (NDC) yang harus dilaporkan secara berkala ke UNFCCC. Untuk memonitor pelaksanaan dan menjamin bahwa target penurunan emisi yang telah disepakati tercapai sesuai dengan yang diagendakan, Paris Agreement telah menyepakati untuk mengembangkan kerangka transparansi yang kuat (Enhanced Transparency Framework/ETF) sebagai salah satu media untuk mengontrol pertanggungjawaban setiap negara terhadap implementasi komitmen NDCnya serta memastikan komitmen Paris Agreement dapat diimplementasikan secara efektif.
ETF menentukan bagaimana 194 negara yang telah menandatangani Persetujuan Paris harus melaporkan kemajuan dalam langkah mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, serta mengenai dukungan yang diberikan atau diterima. Pengembangan kerangka transparansi merujuk pada artikel 13 Paris Agreement. Terdapat dua hal utama yang menjadi fokus dalam ETF. Pertama, transparansi dan akuntabilitas dalam proses monitoring dan tracking perkembangan pencapaian target NDC serta aksi-aksi adaptasi yang dilakukan setiap negara dalam rangka mendukung pelaksanaan global stocktake. Kedua, transparansi dalam hal bantuan atau support baik yang diberikan atau yang diterima oleh setiap negara dalam pelaksanaan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Pengembangan ETF oleh setiap negara ditranslasikan ke dalam sistem MRV yang transparan dan akuntabel dengan prinsip fleksibilitas berdasarkan kapasitas masing-masing negara. ETF setiap negara dikembangkan berdasarkan modalitas yang telah ada pada setiap negara seperti national communication, Biennial Report/Biennial Updated Report, serta hasil the International Assessment and Review (IAR) dan International Consultation and Analysis (ICA). Setiap negara dihimbau untuk menyampaikan Biennial Transparency Report (BTR) yang pertama paling lambat pada 31 Desember 2024.
Dalam konteks nasional, cukup banyak pekerjaan yang masih harus dilakukan terkait ETF, khususnya penguatan sistem MRV serta penguatan pengaturan kelembagaan (institutional arrangements) yang dapat memastikan transparansi aksi yang dilakukan dan bantuan atau dukungan yang diterima Indonesia terkait pelaksanaan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Selain itu, diperlukan sinergitas untuk menyelesaikan isu tersebut sebelum COP26, mengingat ETF merupakan salah satu agenda yang dibahas sangat intens pada COP-25.
Dalam implementasinya, Indonesia memberlakukan Kerangka Transparansi Nasional yang terintegrasi melalui: (a) Sistem Registri Nasional (SRN untuk mitigasi, adaptasi dan dukungan sumberdaya dari nasional maupun internasional); (b) Sistem Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional (SIGN- SMART); (c) Sistem MRV untuk mitigasi termasuk REDD+ yang terintegrasi dengan sistem inventori hutan nasional; (d) Sistem Informasi Safeguards REDD+ (SISREDD+); dan (e) Sistem Informasi dan Data Indeks Kerentanan serta aksi gabungan adaptasi-mitigasi di tingkat desa melalui Program Kampung Iklim (PROKLIM).
ETF melalui kebijakan sistem MRV yang transparan dan akuntabel perlu ditetapkan untuk menjaga efektifitas implementasi aksi pengendalian perubahan iklim domestik. Pemahaman gagasan kebijakan sistem MRV yang relevan bervariasi di berbagai negara. Berdasarkan pengalaman empat negara (Belize, Grenada, Lebanon dan Jepang), kebijakan yang relevan untuk sistem MRV dalam rangka penguatan Transparency Framework antara lain 1) Penguatan kelembagaan/institutional arrangement, 2) Penguatan koordinasi dan kolaborasi antar sektor, Kerangka untuk tracking progres Policies and measures (PaMs) yang terhubung dengan pengembangan dan penguatan PaMs, 3) Perbaikan yang kontinyu terhadap keahlian teknis dan 4) Peningkatan kapasitas nasional dan pertukaran pengalaman antar negara dalam satu region ataupun global. Untuk memperkuat kerangka transparansi perubahan iklim di Indonesia diperlukan diskusi intensif dengan berbagai stakeholder terkait.
Materi dapat diunduh di sini