Indonesia telah meratifikasi Paris Agreement dengan komitmen NDC yang menargetkan penurunan emisi GRK sebesar 29% pada tahun 2030. Target penurunan emisi difokuskan pada 5 sektor, dimana 2 sektor terbesar adalah hutan 17,2% dan energi 11% (sektor energi berkontribusi 314 juta ton CO2). Pemerintah sudah menargetkan Indonesia agar mencapai bauran energi sebesar 23 % EBT di tahun 2025. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2015, pemerintah Indonesia telah menetapkan kewajiban penggunaan bahan bakar biodiesel sebagai campuran minyak solar untuk mesin diesel. Saat ini mandatori penggunaan BBN telah mencapai pencampuran minimal biodiesel sebesar 30% atau B-30 sejak Januari 2020. Pemerintah melalui PP Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional di Pasal 9(f) menargetkan peran EBT dalam bauran energi primer sebesar 23% di tahun 2025 dan 31% pada tahun 2050.
Materi dapat diunduh di sini