Indonesia merupakan Negara dengan ekosistem mangrove terluas di dunia, yakni sekitar 20% atau 3,49 juta hektar dari luas total mangrove dunia. Berdasarkan data One Map Mangrove, luas ekosistem mangrove di Indonesia sekitar 2,2 juta hektar dalam kawasan dan 1,3 juta hektar di luar kawasan yang tersebar di 257 kabupaten/kota. Keberadaannya memberikan fungsi dan manfaat penting bagi masyarakat Indonesia sebagai pencegahan kerusakah lingkungan seperti abrasi, menahan badai, dan menyaring pencemar kasar di pesisir. Ekosistem mangrove juga menjadi tempat hidup serta pemijahan biota laut karena tinggi akan ketersediaan sumber makanan bagi beberapa spesies yang ada. Masyarakat pesisir menjadi tergantung pada ekosistem mangrove karena mampu dijadikan sumber penghidupan melalui kegiatan objek wisata, sumber bahan kayu dan non kayu, tentu di optimalkan dengan skema pemanfaatan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Alih-alih memiliki nilai-nilai strategis tersebut, hampir sekitar 1,82 juta hektar mangrove pada tahun 2018 mengalami kerusakan akibat alih fungsi lahan. Jika dikaitkan dengan aksi mitigasi perubahan iklim, maka rehabilitasi ekosistem mangrove menjadi menjadi sangat penting dilakukan oleh pemerintah dan didukung oleh seluruh pemangku kepentingan karena mangrove mampu menyerap emisi gas rumah kaca (GRK) 3-5 kali lebih baik dari pada tanaman hutan lainnya serta adaptasi ekologi. Selain itu, penyerapan emisi GRK akan sangat berontribusi bagi pencapaian target NDC Indonesia. Ekosistem mangrove di Indonesia terancam terdegradasi mencapai 52 ribu hektar setiap tahun jika tidak segera diselamatkan.
Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove melakukan kegiatan pengelolaan ekosistem mangrove. Sejak tahun 2010 - 2016, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui APBN telah melakukan rehabilitasi mangrove seluas 49.532 hektar dan pada bulan April lalu Kementerian LHK telah melakukan penanaman dan sulam sebanyak 90.750 batang mangrove pada areal seluas 25 hektar di Taman Nasional Way Kambas dan akan terus dilaksanakan minimal 2.000 hektar per tahun. Dalam mencapai kesuksesan rehabilitasi tersebut diperlukan kolaborasi aktif dari berbagai pihak.
Materi dapat diunduh disini