Proses yang dilalui oleh para pihak, ditandai oleh ditanda-tanganinya FLEGT-VPA antara Pemerintah Indonesia dengan Uni Eropa, yaitu antara Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dengan Komisioner Perdagangan Uni Eropa Karel De Gucht pada Tanggal 4 Mei 2011 di Jakarta, menjadi momentum untuk mempercepat implementasi SVLK secara penuh. Komitmen Pemerintah Indonesia untuk mendorong penjaminan legalitas kayu harus dapat dibuktikan, tidak hanya terkait dengan pasar Eropa, namun kepada Pasar domestik dan Pasar Non-Eropa. Perdagangan kayu di pasar utama lain, ataupun bahkan di dalam negeri, menjadi prioritas, untuk menunjukkan keseriusan Pemerintah dalam memerangi penebangan kayu liar dan perdagangan kayu ilegal. Hal ini menuntut kesiapan pada semua pihak terkait untuk mempersiapkan diri dalam melaksanakan sistem penjaminan legalitas kayu yang beredar di pasaran, terutama untuk yang diperdagangkan di pasar internasional.
Materi dapat di download di sini