Indonesia merupakan negara yang kaya akan hutan, namun terdapat ancaman deforestasi dan degradasi hutan karena peningkatan kebutuhan lahan dan perkembangan penduduk. Sejak pertama kali masuk dalam agenda COP (COP-11 di Montreal tahun 2015) dengan nama reducing emissions from Deforestation in Developing Countries (RED) dan berkembang menjadi REDD+ pada COP-13 Bali, memberikan peluang bagi negara berkembang untuk mencari solusi pengurangan deforestasi dan degradasi hutan dengan tetap dapat melanjutkan pembangunan nasional. Tahun 2009 Indonesia menjadi salah satu negara berkembang pertama yang berkomitmen mengurangi emisi secara sukarela, 26 persen dari skenario business as usual (BAU) dengan sumber daya sendiri atau 41 persen dengan bantuan internasional. Selanjutnya dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) dan Perpres No. 71 tahun 2011 tentang Inventarisasi GRK untuk mendukung komitmen tersebut. REDD+ menjadi salah satu elemen penting dari operasionalisasi RAN-GRK dalam bidang pengelolaan huatn dan lahan gambut dan pertanian.
REDD+ merupakan singkatan dari reducing emissions deforestation and forest degradation, role of conservation, sustainable management of forest carbon stocks in developing countries, yaitu upaya pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, peran konservasi, pengelolaan hutan lestari dan peningkatan stok karbon hutan menggunakan pendekatan nasional dan implementasi di sub nasional. Pengurangan emisi atau deforestasi yang dihindari diperhitungan sebagai kredit. Jumlah kredit karbon yang diperoleh dalam waktu tertentu dapat dijual dipasar karbon atau diserahkan ke lembaga pendanaan. Beberapa lembaga/mitra internasional berperan serta dengan mendukung pendanaan kegiatan-kegiatan/inisiasi-inisiasi penyiapan implementasi REDD+ di negara berkembang, termasuk Indonesia. Munculnya inisiatif-inisiatif yang difasilitasi oleh lembaga/mitra pendanaan internasional diharapkan dapat mendukung implementasi REDD+ di Indonesia.
Pada perkembangan implementasi REDD+ di Indonesia, terdapat banyak tantangan dan lika-liku yang dilewati. REDD+ merupakan isu lintas sektoral yang memerlukan koordinasi dengan seluruh stakeholder untuk bersama-sama mengatasi penyebab deforestasi dan degradasi hutan dalam kerangka implementasi REDD+ secara penuh, baik di skala nasional maupun subnasional. Pojok Iklim kali ini akan mempublikasikan progres dan kemajuan Indonesia serta menghimpun rekomendasi yang membangun dari para ahli sehingga dapat meluruskan pandangan bersama terkait implementasi REDD+ di lapangan yang disesuaikan dengan fakta nasional.
Materi dapat di download disini