Pada tahun 2018, pemerintah terus melanjutkan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Program peremajaan sawit sangat diutamakan untuk meningkatkan produktivitas yang sudah ada. Pasalnya dari 4,7 juta hektar kebun kelapa sawit rakyat, sekitar 2,7 juta hektar perlu diremajakan. Pemerintah menargetkan Program PSR seluas 185 ribu hektar di 20 provinsi. Program peremajaan ini dilakukan mengingat produktivitas kelapa sawit di Indonesia masih tergolong rendah. Diharapkan dengan adanya program peremajaan ini, dapat meningkatkan komoditas kelapa sawit yang memiliki nilai strategis untuk mendukung rencana pembangunan pemerintah dalam meningkatkan taraf hidup petani kecil sekaligus meningkatkan daya saing komoditas perkebunan Indonesia.
Namun dari kegiatan peremajaan, limbah terbesar yang dihasilkan berasal dari batang pohon kelapa sawit. Jika batang pohon kelapa sawit yang dihasilkan dari kegiatan peremajaan kebun dibiarkan membusuk di lahan perkebunan, maka proses pembusukanya akan melepaskan karbon ke atmosfer, yang berarti penambahan beban terhadap efek rumah kaca. Maka dari itu diperlukan teknologi yang tepat dalam mengolah limbah batang sawit ini.
Limbah batang pohon sawit yang melimpah paska dilakukan peremajaan sawit berpotensi untuk dijadikan substitusi bagi pasokan kebutuhan kayu di Indonesia. Terlebih secara teknis, batang sawit bisa diolah sehingga memiliki nilai tambah. Saat ini sebagian dari perkebunan tersebut memasuki masa replanting karena tanaman telah tidak produktif lagi akibat umurnya yang sudah tua. Dalam hal efisiensi dan peningkatan nilai tambah dalam perkebunan sawit, erat kaitannya pada pemanfaatan limbah batang sawit sebanyak 80 juta m3 per tahun hasil replanting yang belum dimanfaatkan secara optimal. Dengan memanfaatkan IPTEK, maka limbah tersebut dapat dijadikan sebagai bahan baku yang dapat digunakan sesuatu yang bernilai dan sebagai solusi menghilangkan pemicu bagi tumbuhnya organisme perusak tanaman sawit disekitarnya.
Saat ini, Kementerian LHK terus mendukung program perkebunan sawit dengan model pembangunan pertanian dan perkebunan berkelanjutan yang memperhatikan kesejahteraan masyarakat serta aspek ekonomi dan lingkungan. Selain itu, KLHK dalam pengembangan perkebunan kelapa sawit selalu mengacu pada ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan program kebijakan pemerintah, terutama zero burning policy serta kewajibkan menetapkan areal dengan tingkat konservasi yang tinggi.
Wening Sri Wulandari