"Krisis Lingkungan Hidup dengan berbagai manifestasinya seperti perubahan iklim dan pemanasan global sejatinya adalah krisis moral, karena manusia memandang alam sebagai obyek bukan subyek dalam kehidupan semesta. Maka, penanggulangan terhadap masalah yang ada (environmental and climate solution) haruslah dengan pendekatan moral. Pada titik inilah agama harus tampil berperan untuk menciptakan negeri yang adil, asri, nyaman, aman & sentosa: baldatun thoyyibatun wa Robbun Ghafur." (Din Syamsuddin)
Wakaf : Perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah
Harta Benda Wakaf : harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh wakif.
Perlu dorongan moral dalam menghadapi kerusakan lingkungan sehingga pendekatan agama menjadi salah cara mengatasi kepedulian terhadap lingkungan. Agama Islam sudah mengenal upaya konservasi alam dengan istilah HIMA (Kawasan Lindung Dalam Islam). Syarat sebuah kawasan ditetapkan sebagai HIMA yaitu ditetapkan oleh pemerintah, sesuai dengan ajaran agama, tidak menghilangkan sumber penghidupan dan memiliki kebermafaatan bersama.
Dengan adanya HIMA maka usaha-usaha pelestarian alam khususnya hutan dalam bentuk Hutan Wakaf dapat terbantu. Hal ini dikarenakan dalam penetapan Hutan Wakaf sebagai alternatif kegiatan restorasi hutan memiliki biaya yang murah dibandingkan melakukan restorasi pada kawasan hutan. Selain itu hutan wakaf dapat mendukung program konservasi hutan oleh pemerintah bila dikaitkan dengan perhutanan sosial.
Potensi Harta Wakaf
Wakaf Domestik
- Tanah wakaf yang terdata di Kemenag lebih dari 435 ribu persil dengan luas 4,1 miliar m2 (0,4 juta hektar) umumnya didayagunakan untuk pengembangan kegiatan keagamaan, pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Sementara untuk pelestarian lingkungan, wakaf masih sangat sedikit dilakukan.
- Potensi wakaf uang oleh BWI sekitar Rp. 3 trilyun/ tahun (saat ini hanya terkumpul beberapa milyarsaja)
Wakaf Internasional
Dari negara-negara Islam maupun non-Islam