Perdagangan satwa liat merupakan kejahatan perdagangan nomor 2 tertinggi yang melibatkan uang setelah perdagangan narkoba. Perdagangan satwa termasuk ke dalam tindak kriminal yang terorganisasi (organize crime). Kebakaran hutan menyebabkan banyak satwa liar yang keluar dari ekosistemnya sehingga meningkatkan perdagangan satwa liar yang dilakukan oleh masyarakat sekitar hutan. Perdagangan satwa liar marak juga terjadi dalam perdagangan online sehingga untuk menanggulanginya diperlukan kerja sama dengan institusi cyber crime di kepolisian.
Presiden Republik Indonesia telah memiliki komitmen dalam hal memerangi perdagangan satwa liar illegal. Salah satu komitmen tersebut terwujud dalam pengembangan Direktorat Investigasi dan Perlindungan Hutan menjadi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum.
Ahmad Pribadi