Dibalik penyusunan Panduan Kesepakatan Paris yang telah menghasilkan Katowice Rulebook pada COP-24 lalu, masih ada bahasan yang belum terselesaikan, salah satunya adalah hal kritis mengenai pendanaan aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. Pasalnya, negara maju diwajibkan untuk memberikan dukungan kepada negara berkembang dikarenakan tidak mungkinnya negara berkembang untuk membiayai seluruh upaya penurunan emisi secara mandiri. Namun perbedaan kepentingan antar kedua pihak menjadikan proses negosiasi artikel 6 yang stagnan.
Artikel 6 membawa peluang kepada negara berkembang untuk mendapatkan pembiayaan dari pihak ketiga, dan disinilah mekanisme pasar mengambil peran. Tantangan yang dihadapi Indonesia sekarang lebih kepada meningkatkan kerjasama dan transparansi dengan berbagai pihak, serta model pembiayaan pengurangan emisi yang baik dan tidak akan menimbulkan double counting.
Diskusi Pojok Iklim mengulas lebih lanjut apa yang terjadi selama COP24 Katowice dan kali ini akan membedah lebih dalam mengenai apa saja kemajuan yang telah dicapai terkait pendanaan dan mekanisme pasar dan non pasar dalam rangka mengimplementasikan Kesepakatan Paris yang tertuang dalam artikel 6 Perjanjian Paris. Juga bagaimana perbedaan kepentingan antara negara maju dan berkembang meninggalkan bekas jejak yang masih perlu dituntaskan sebelum dimulainya implementasi NDC secara global di tahun 2020 mendatang.