Proses Penetapan Areal Perhutanan Sosial:
- Menggunakan citra satelit resolusi tinggi untuk perencanaan jalur terbang berdasarkan permohonan PS yang mengacu pada PIAPS (PermenLHK).
- Membuat jalur terbang dengan titik ikat yang sudah direncanakan.
- Diskusi dan partisipasi rencana jalur terbang dengan masyrakat di lapangan.
- Pelaksanaan pemetaan dengan drone.
- Pengelohan data menjadi ortho photo dan DEM (Digital Elevation Model)
- Analisis data (pemetaan dan landscaping/zoning) sebagai dasar Peta Areal Kerja Hutan Desa / Hutan Kemasyarakatan / Hutan Tanaman Rakyat (lampiran SK penerbitan hak/izin).
Dr. Hadi Daryanto