SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) merupakan salah satu upaya KLHK untuk meredam praktek illegal loging. Sebagai bentuk komitmen Pemerintah, SVLK bertujuan untuk memberantas pembalakan dan perdagangan kayu ilegal, memperbaiki tata kelola usaha produk industri kehutanan, menjamin legalitas kayu, meningkatkan martabat bangsa, dan mempromosikan kayu legal yang berasal dari sumber yang lestari.
Sejalan dengan INDC khususnya mitigasi sektor LULUCF melalui sustainable forest management (SFM), SVLK berperan dalam menjamin penataan ruang dan tata guna lahan secara efektif (effective land use and spatial planning). SVLK memiliki peran strategis dalam mengendalikan praktek deforestasi dan degradasi hutan melalui tracebility, sustainability, pencegahan penebangan dan perdagangan kayu illegal, serta memberi manfaat bagi masyarakat melalui nilai tambah produk kayu dan mendorong legalitas.
Dr. Agus Justianto