Pada bulan Januari 2020, Wuhan menjadi kota pertama yang melakukan karantina wilayah akibat adanya pandemi COVID-19. Pihak berwenang menghentikan sementara transportasi umum dan menutup bisnis lokal. Sekitar dua bulan kemudian, kualitas udara meningkat sebesar 21,5%. Citra satelit dari NASA dan European Space Agency menunjukkan penurunan nitrogen dioksida di Cina yang sangat drastis. Pasalnya, Cina bertanggung jawab atas 30% emisi CO2 dunia setiap tahunnya. Dari peristiwa ini, emisi gas rumah kaca berkurang hingga 25%. Pembatasan perjalanan di seluruh dunia juga ikut berkontribusi mengurangi emisi CO2. Kualitas udara di Barcelona dan Madrid pun sudah memulih dan polusi telah berkurang hingga 50%.
Menurut WHO, polusi menyebabkan kematian sekitar 7 juta orang per tahun. Krisis ini adalah kesempatan bagi kita untuk merenungkan dari perspektif yang sangat berbeda bagaimana aktivitas ekonomi manusia sangat berpengaruh terhadap kenaikan emisi yang menyebabkan polusi. Pencemaran udara menjadi ancaman bagi warga di berbagai kota dengan tingkat kepadatan kendaraan bermotor yang tinggi, termasuk DKI Jakarta sebagai Ibu Kota negara. Saat ini Indeks standar kualitas udara yang dipergunakan secara resmi di Indonesia adalah Indek Standar Pencemar Udara (ISPU), hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : KEP 45 / MENLH / 1997 Tentang Indeks Standar Pencemar Udara. Dalam keputusan tersebut yang dipergunakan sebagai bahan pertimbangan diantaranya: bahwa untuk memberikan kemudahan dari keseragaman informasi kualitas udara ambien kepada masyarakat di lokasi dan waktu tertentu serta sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan upaya-upaya pengendalian pencemaran udara perlu disusun Indeks Standar Pencemar Udara.
Sejumlah penelitian menyebutkan adanya korelasi pencemaran udara dengan jumlah infeksi Covid-19 sehingga perbaikan kualitas udara tidak hanya akan menguntungkan masyarakat disaat keadaan normal, tetapi juga semakin penting pada situasi pandemi covid-19. Untuk itu diperlukan langkah awal pengendalian pencemaran udara dengan menyampaikan kualitas udara yang lengkap mulai dari ambien, emisi, meteorologis, dan geografis. Pemberlakuan PSBB sebagai salah satu upaya mengurangi tingkat penyebaran covid-19 membuat berbagai aktivitas masyarakat berkurang signifikan. Hal tersebut berpengaruh positif pada penurunan tingkat pencemaran udara. Dalam berbagai media sosial, masyarakat menyampaikan betapa kualitas udara menjadi lebih baik yang dengan kasat mata dibuktikan dengan langit yang terlihat semakin cerah dan terlihatnya gunung dari kejauhan, dimana hal tersebut sangat jarang terjadi dalam kondisi normal sebelum pandemi covid-19.
Secara umum juga diketahui bahwa salah satu sumber emisi udara perkotaan adalah dari kendaraan bermotor. Untuk itu regulasi mengenai baku mutu emisi kendaraan bermotor juga dimaksudkan agar pencemaran udara dari emisi kendaraan bermotor dapat diminimalisir. Dalam diskusi pojok iklim kali ini, hal-hal diatas dikupas oleh para nara sumber, termasuk kebijakan uji emisi kendaraan bermotor sebagai syarat perpanjangan STNK, bagaimana dikaji untung ruginya.
Materi dapat diunduh di sini