Perkembangan terkait kayu yang masuk ke dalam negeri, telah diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan No. 97/M-DAG/PER/11/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan. Regulasi ini mewajibkan importir produk hasil hutan melakukan uji tuntas untuk mendapatkan Rekomendasi impor dari KemenLHK yang diwajibkan oleh Kemendag untuk persetujuan impor. Perubahan mekanisme terjadi hingga kini, dimana persetujuan impor tidak lagi membutuhkan rekomendasi impor namun cukup dengan deklarasi impor yang diatur dalam peraturan terbaru.
Di diskusi Pojok Iklim kali ini, kita akan merefleksikan kondisi forestry governance dalam perdagangan kayu yang berasal dari kawasan hutan negara di Indonesia dan masuk ke Indonesia. Bahwasannya setiap kayu yang berasal dari hutan alam dan diperdagangkan di pasar kayu nasional maupun internasional sulit diketahui asal-usulnya, sehingga timbul pertanyaan apakah kayu yang dipanen adalah hasil dari illegal logging dan apakah sudah memenuhi kaidah sustainable forest management atau belum, serta apakah ada unsur manipulasi dalam perizinan pemanenan kayu tersebut, dsb. Tentu saja terdapat kayu-kayu yang dipanen dengan memenuhi standar pemanenan kayu yang absah dan legal menurut ketentuan negara yang berlaku.
Materi dapat di download di sini