Pada Kyoto Protocol secara eksplisit dinyatakan bahwa penurunan emisi dari sektor penerbangan internasional dan pelayaran Internasional dilakukan melalui ICAO (International Aviation Organization) dan IMO (International Maritime Organization). Sektor penerbangan Internasional di bawah naungan ICAO telah mengeluarkan target pencapaian “Carbon Neutral Growth†pada tahun 2021 dan target jangka panjang tahun 2050 yaitu tercapainya penurunan emisi sebesar 50% di bawah level emisi tahun 2005. Terdapat 4 pilar upaya yang dicanangkan oleh ICAO untuk mencapai target tersebut, antara lain adalah CORSIA (Carbon Offsetting and Reduction Scheme for International Aviation) yang akan mulai berlaku efektif mulai 1 Januari 2021, selain itu juga penggunan Aviation Biofuel.
Indonesia sebagai salah satu anggota yang akan ikut sejak implementasi CORSIA pertama, sangat penting untuk secepatnya menyiapkan diri, baik bagi kalangan pemerintah sebagai regulator maupun para operator penerbangan yang akan terkena dampak langsung bagi bisnisnya. Skema dan mekanismenya harus dipahami secara benar, antara lain menyangkut metodologi perhitungan offsetting, eligible unit criteria, sistem MRV dan Registry. Meskipun memang sampai saat ini pembicaraan detail teknis pengaturannya masih belum final, namun harus diantisipasi secara serius mengingat sesuai schedule pada akhir tahun ini akan dikeluarkan SARPS (Standard and Recommendation Procedures) yang akan mengatur hal tersebut. Untuk mencapai target ICAO pada tahun 2050, dibagi 3 phase untuk penurunan emisi yaitu: pilot phase, first phase dan second phase. Pada pilot phase pada tahun 2019 dan 2020 harus dilakukan MRV untuk perhitungan yang akan digunakan untuk tahun 2021.