Saat ini kerusakan lingkungan hidup dari hari ke hari semakin parah, sehingga makin mengancam kehidupan masyarakat. Tingkat kerusakan alam dapat meningkatkan risiko terjadinya bencana alam. Bencana alam seperti banjir, kebakaran hutan, dan tanah longsor dan lain sebagainya adalah buah dari buruknya perilaku perorangan maupun kelompok orang dan korporasi yang mengelola SDA (profit oriented), serta dapat disebabkan oleh tidak optimalnya tata kelola dalam pengelolaan dan pengawasan lingkungan hidup oleh pemerintah. Apapun alasannya, pengelolaan SDA pada beberapa kondisi juga telah menciptakan kerusakan dan penderitaan rakyat. Salah satu contoh, beberapa perkebunan besar kelapa sawit dan HPH telah membuat masyarakat adat terusir dari wilayah dan hutan adatnya. Di sisi lain, kebudayaan kita juga seharusnya dibangun tanpa menghilangkan hutan-hutan alam sebagai penyerap emisi gas rumah kaca. Tidak hanya untuk melestarikan hutan alam yang tersisa, tapi juga mengembalikan dan meningkatkan kembali fungsi hutan yang telah kritis.
Pengelolaan lingkungan hidup (SDA) untuk dan atas nama pembangunan, serta untuk dan atas nama peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) telah menyebabkan pengelolaan lingkungan hidup cenderung hanya berorientasi kepada aspek ekonomi (keuntungan/laba) semata, sehingga aspek kepentingan manusia (masyarakat) dan aspek kepentingan lingkungan hidup seringkali terabaikan. Isu ekonomi kerakyatan cukup erat dengan upaya pelestarian lingkungan.
Dalam hal ini, masyarakat berperan penting dalam kegiatan konservasi, secara personal atau berkelompok. Konservasi hutan merupakan upaya memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan guna menjamin keberlanjutan semua bentuk ekosistem kehidupan yang ada di dalamnya dan terkait dengannya, termasuk generasi saat ini dan akan datang. Konservasi hutan dan lahan yang efektif memiliki kontribusi yang signifikan bagi upaya penanganan perubahan iklim. Program ini membantu pemerintah Indonesia untuk mencapai komitmen internasional dalam mengurangi emisi sebesar 29% pada 2030.
Praktik masyarakat adat menurut kearifan lokal pada dasarnya selalu menjaga kelestarian alam. Inisiatif di daerah yang dilakukan oleh baik perorangan maupun kelompok masyarakat banyak yang dapat dijadikan contoh masyarakat di pusat, yaitu aksi lingkungan yang mengedepankan kesejahteraan masyarakat serta kelestarian hutan dan satwa di dalamnya. Inisiatif masyarakat daerah akhirnya menjadi pembelajaran bagi banyak pihak yang ingin terlibat secara riil pada pengelolaan lingkungan, terlebih dengan adanya hasil nyata dapat menjadi bukti efektifnya aksi pengelolaan lingkungan di skala subnasional. Hal tersebut perlu didukung oleh kebijakan yang baik untuk menghindari isu bottle neck antara pusat dan daerah.
Materi dapat diunduh disini