Minyak kelapa sawit adalah komoditas strategis nasional yang telah berhasil menyumbang pendapatan nasional terbesar di luar sektor pariwisata, minyak, dan gas. Total kontribusi devisa mencapai sekitar 23 miliar USD pada 2018, setara dengan 16% dari total nilai ekspor nasional. Mengacu pada catatan Kementerian Koordinator Perekonomian (2018), industri kelapa sawit juga telah mampu menyerap pekerjaan bagi sekitar 16,2 juta orang. Kementerian Pertanian juga mencatat bahwa dari total luas perkebunan kelapa sawit nasional yang mencapai sekitar 14,01 juta hektar, 40% adalah perkebunan rakyat swadaya.
Berdasarkan hasil identifikasi, pendataan, dan pemetaan tutupan sawit oleh lembaga swadaya masyarakat diketahui bahwa sekitar 3,47 juta hektar kebun sawit berada di dalam kawasan hutan (Kehati dan Auriga, 2018). Ekspansi kelapa sawit khususnya ke dalam kawasan hutan ini dilakukan oleh hampir semua jenis pelaku usaha sawit: perusahaan, masyarakat sekitar, kaum migran, dan “investor individualâ€. Sehingga, industri sawit menghadapi banyak kritik dan tantangan dari pihak lokal maupun global. Praktik perkebunan sawit ditenggarai sebagai salah satu pemicu berbagai permasalahan lingkungan dan sosial, seperti: deforestasi, pembukaan lahan gambut, kebakaran hutan, hilangnya keanekaragaman hayati, dan konflik tenurial. Ada kebutuhan besar untuk mengendalikan dan menata ekspansi kelapa sawit di kawasan hutan melalui berbagai upaya: penegakan hukum, pembenahan kebijakan, juga pengembangan model-model pengelolaan sawit yang ramah lingkungan.
Keluarnya Instruksi Presiden no. 8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit merupakan salah satu upaya pemerintah membenahi sektor kelapa sawit. Instruksi tersebut dengan jelas menargetkan tata kelola penggunaan lahan yang lebih baik untuk kelapa sawit, salah satunya dengan melakukan pemetaan tutupan sawit nasional. Tantangannya adalah pada pengawasan penerapan moratorium. Untuk memastikan bahwa setiap kementerian bekerja secara efektif untuk mengevaluasi dan menilai kembali izin kelapa sawit adalah pekerjaan besar.
September lalu, telah genap satu tahun semenjak Inpres Moratorium Sawit dikeluarkan. Seperti apa langkah-langkah yang telah diambil baik di pusat maupun di daerah? Bagaimana publik dapat berpartisipasi untuk perbaikan sektor kelapa sawit? Dalam rangka mendiseminasikan upaya perbaikan tersebut, maka dilaksanakan diskusi mengenai perkembangan moratorium sawit.