Melalui Mekanisme Pembangunan Bersih (CDM), Indonesia telah mengambil manfaat dari instrumen mitigasi berbasis pasar di bawah Protokol Kyoto. Namun dengan segera berakhirnya periode kedua Protokol Kyoto dan dimulainya periode implementasi Persetujuan Paris, apakah perdagangan karbon internasional masih dapat memberikan manfaat bagi Indonesia? Bagaimana dengan perdagangan karbon yang dilakukan di luar UNFCCC, misalnya pasar karbon domestik dan voluntary? Sesi Pojok Iklim kali ini akan mendiskusikan berbagai aspek instrumen mitigasi berbasis pasar khususnya yang terkait dengan upaya Indonesia mencapai target NDC-nya.