UNFCCC mendefinisikan perubahan iklim sebagai perubahan yang disebabkan oleh aktivitas antropogenik secara langsung dan tidak langsung yang mengubah komposisi atmosfer global dan variabilitas iklim alami dalam periode waktu tertentu yang dapat diperbandingkan. Perubahan iklim telah lama menjadi bahan perbincangan dan telah menjadi ranah global. Hal ini disikapi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan pengadaan Conference of the Parties (COP), yaitu konferensi tingkat tinggi pembuat keputusan terkait perubahan iklim. Semua Negara yang terlibat meninjau implementasi konvensi dan instrumen hukum yang kemudian di adopsi kedalam pengaturan kelembagaan dan administrasi. Tugas utama COP adalah untuk meninjau komunikasi internasional dan inventarisasi emisi yang disampaikan oleh para pihak.
Paris Agreement yang disepakati pada COP ke 21 menjadi perjanjian multilateral teramai, yaitu 197 negara. Namun hasil kesepakatan tersebut tidak bisa langsung diimplementasikan dalam pengurangan emisi dan pencapaian target nasional dan global karena harus dirincikan dan disepakati oleh setiap Negara yang terkait. Kemudian negosiasi terkait rincian kesepakatan tersebut terus dilaksanakan pada tahun-tahun berikutnya hingga pada COP 25 tahun 2019, dimana seharusnya pada tahun 2020 menjadi tahun dimulainya implementasi National Determined Contribution (NDC).
COP 25 dilaksanakan di Madrid, Spanyol pada tanggal 2-15 Desember 2019 lalu, dimana Indonesia sebagai salah satu Negara yang berpartisipasi telah berhasil memperjuangkan kepentingan nasional, yaitu memasukkan isu laut kedalam Decision nomor 1 COP25, menempatkan dua orang negosiator Indonesia di UNFCCC, dan mendorong isu energi baru dan terbarukan (EBT) dalam rangka mewujudkan NDC nasional kedepan. Dibalik keberhasilan tersebut, ada isu krusial yang belum dapat diselesaikan (pending issues), yakni belum ada keputusan mengenai kerjasama internasional yang tertuang dalam pasal 6 Paris Agreement, isu teknis metodologis dibawah enhanced transparency framework, isu loss and damage, serta isu pendanaan. Indonesia memiliki kepentingan pada pengaturan pasal 6 tersebut. Pasal 6 merupakan kesepakatan Paris yang menghubungkan antara Negara dan pemerintah sebagai pengambil kebijakan dan penentu target pengurangan emisi dengan pihak swasta dan masyarakat yang melakukan kegiatan penurunan emisi. Artikel ini juga menjadi penghubung kerjasama dan pembiayaan antar Negara dan mekanisme yang digunakan.
Lalu apa yang menjadi cerita dibalik pencapaian nasional dan pending issues yang ada selama berlangsungnya negosiasi COP 25 lalu? Apa langkah yang akan diambil untuk implementasi NDC?