Green Public Procurement (GPP) adalah suatu proses pemenuhan kebutuhan barang/jasa KLDI (Kementerian, Lembaga, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Institusi lainnya) dengan meminimalkan dampak kerusakan lingkungan. Hal ini dapat berarti bahan baku dan prosesnya ramah lingkungan, serta hemat energi dalam pemakaian dan dapat didaur ulang ketika dibuang.
Implementasi Green Public Procurement (GPP) sebagai instrumen kebijakan di lingkungan pemerintah diperkuat dengan Perpres No. 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia.
Perangkat peraturan teknis terkait GPP sudah lengkap dan koordinasi lintas K/L sudah konvergen, sehingga launching oleh beberapa menteri terkait diperkirakan siap di pertengahan Juli ini.
Dengan besarnya belanja pemerintah di bidang barang/jasa, GPP dipertimbangkan sebagai sebuah instrumen yang dapat digunakan dalam mengatasi masalah perubahan iklim, penggunaan sumber daya, produksi dan konsumsi yang berkelanjutan.
materi dapat diunduh di sini.