KPHL Sijunjung merupakan salah satu KPH di Provinsi Sumatera Barat dengan luas wilayah ± 130.871,1 hektar yang terdiri dari Hutan Lindung, Hutan Produk Terbatas dan Hutan Produksi. Topografi KPHL Sijunjung didominasi perbukitan dengan kelerengan dominan curam dan agak curam. Secara umum penutupan lahan KPHL Sijunjung didominasi oleh hutan sekunder dan pertanian lahan kering berupa perladangan karet masyarakat.
KPHL Sijunjung berkomitmen untuk selalu ikut serta dalam upaya-upaya pengendalian perubahan iklim. Hal ini diwujudkan dengan kegiatan nyata untuk mengurangi lahan kritis, pengamanan dan perlindungan hutan, pengembagan hasil hutan bukan kayu, dan pemberdayaan masyarakat di sekitar hutan serta peningkatan akses masyarakat terhadap sumber daya hutan secara legal melalui fasilitasi Perhutanan Sosial. KPHL Sijunjung berprinsip bahwa masyarakat sekitar hutan yang sejahtera adalah satu kunci sukses pengelolaan hutan yang lestari. Oleh karena itu pengembangan hasil hutan bukan kayu dan pemberdayaan masyarakat menjadi prioritas pengelolaan hutan KPHL Sijunjung. Selain itu, dalam hal pengamanan dan perlindungan hutan, KPHL Sijunjung menerapkan Pengamanan Hutan Berbasis Nagari dan Masyarakat Peduli Api.
Sampai saat ini KPHL Sijunjung telah mengusulkan ±47.000 hektar (dari target 50.000 hektar yang ditargetkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat) kawasan hutan untuk menjadi areal Perhutanan Sosial, berupa Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan serta Hutan Tanaman Rakyat. Beberapanya telah memperoleh Hak Pengelolaan Hutan dari Menteri LHK. Diharapkan dengan fasilitasi perhutanan sosial, masyarakat Sijunjung bisa memanfaatkan kawasan hutan secara legal. Sehingga masyarakat tidak lagi menjadi objek dari sebuah perizinan pengelolaan hutan tetapi menjadi pihak yang menentukan dalam pengelolaan hutan itu sendiri.