PermenLHK No. P.33/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pedoman Penyusunan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah dan pemerintah daerah dalam menyusun rencana aksi adaptasi perubahan iklim dan mengintegrasikan rencana tersebut ke dalam perencanaan pembangunan wilayah dan/atau sektor spesifik yang mempertimbangkan dampak perubahan iklim sehingga terwujud pembangunan yang adaptif.