Roadmap keuangan berkelanjutan yang diterbitkan oleh OJK bertujuan untuk meningkatkan stabilitas sistem keuangan melalui pengelolaan risiko sosial dan lingkungan hidup. Rencana strategis guna mendukung pengembangan keuangan berkelanjutan tersebut antara lain meliputi peningkatan supply pendanaan ramah lingkungan dan peningkatan demand produk ramah lingkungan, serta peningkatan pengawasan dan koordinasi implementasi keuangan berkelanjutan.
Oleh karena itu, pada pertengahan Juli lalu OJK menerbitkan Peraturan OJK No 51 tahun 2017 tentang Penerapan keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan Publik untuk memperjelas penerapan keuangan berkelanjutan di Indonesia. Regulasi ini akan berdampak jika didukung kebijakan pemerintah untuk menciptakan pasar bagi produk berkelanjutan.
Peraturan OJK NO 51/2017 juga mendorong terbentuknya sistem jasa keuangan yang kontributif dan inklusif dalam penyediaan pendanaan pembangunan berkelanjutan. Misalnya pendanaan untuk energi terbarukan, ekoturisme, atau industri daur ulang. Hal ini diterapkan oleh OJK agar tidak terjadi kontraksi perekonomian disebabkan instrument pengelolaan lingkungan hidup.
Peraturan OJK No 51/2017 akan diimplementasikan secara bertahap dilihat dari perbedaan karakteristik dan kompleksitas usaha lembaga jasa keuangan, emiten dan perusahaan publik. Saat ini telah ada 8 bank yang menyatakan kesediaanya sebagai bagian dari proyek percontohan perbankan berkelanjutan. Ke-8 bank itu mencakup 46% total portofolio perbankan di Indonesia. Pasar pun perlu dikembangkan hingga tingkat regional sehingga memperbesar peluang bagi produsen produk industri berkelanjutan.
OJK tak bisa sendirian dalam mendorong keuangan berkelanjutan. Untuk itu, butuh dukungan kebijakan dari pemerintah guna membentuk pasar akan produk-produk berkelanjutan dan meningkat skala ekonomi produk berkelanjutan.
Roadmap dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Untuk Keuangan Berkelanjutan
- Previous Article
- Next Article