Implementasi penuh Perjanjian Paris akan dilakukan pada Conference of the Parties ke-24 (COP 24) dengan mengangkat isu climate neutrality. Penyerapan karbon pada hutan dan lahan menjadi model yang dipromosikan pada COP 24. Restorasi ekosistem adalah salah satu upaya penyerapan karbon yang telah diimplementasikan di Indonesia, baik pada tingkat kebijakan maupun tingkat tapak. Hal ini merupakan bentuk kontribusi nyata Indonesia dalam pencapaian target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK).