Permasalahan lingkungan di Indonesia kian hari kian meningkat. Hal ini membawa Indonesia kepada beberapa perundingan internasional untuk bernegosiasi dan menghasilkan kesepakatan global terkait solusi dari permasalahan lingkungan yang ada. Sudah saatnya lingkungan berada di pusat fokus komunitas internasional dan diberi tingkat kedudukan yang sama dengan isu-isu lain, seperti perdamaian, kemiskinan, kesehatan, dan keamanan. Salah satu perundingan internasional yang diikuti oleh Indonesia adalah UN Environment Assembly (UNEA).
UNEA merupakan badan pengatur resmi UN Environment Program (UNEP) dan badan pengatur tingkat tinggi tentang masalah lingkungan internasional yang diadakan setiap dua tahun sekali. Pada 4-8 Maret lalu, UNEA ke empat mengangkat tema “Innovative solutions for environmental challenges and sustainable consumption and production, telah mengadopsi lima rancangan resolusi (ranres) Indonesia dari 23 resolusi yang disepakati. Lima ranres Indonesia antara lain konsumsi dan produksi berkelanjutan, perlindungan lingkungan laut, manajemen terumbu karang yang berkelanjutan, pengelolaan lahan gambut, dan pelestarian mangrove dan hutan bakau. Tiga ranres yang diajukan berada pada kawasan laut dan pesisir. Mengingat Indonesia merupakan negara kepulauan dan luas laut Indonesia adalah 2/3 total luas negara Indonesia, maka permasalahan lingkungan di area laut dan pesisir menjadi penting. Kegiatan didarat yang berdampak kelaut dan pesisir, mangrove, dan terumbu karang sama-sama menjadi perhatian, seperti permasalahan sampah plastik di laut, pemutihan karang, dan pengurangan ekosistem mangrove.
Pencapaian Delegasi RI (Delri) pada UNEA-4 akan dilanjutkan dengan tahap aplikasi di lapangan. Apakah nantinya tindak lanjut dari resolusi UNEA-4 mampu membawa Indonesia menjadi lebih mantap dalam kegiatan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim?