Perubahan iklim telah lama menjadi bahan perbincangan di ranah global. UNFCCC mendefinisikan perubahan iklim sebagai perubahan yang disebabkan oleh aktivitas antropogenik secara langsung dan tidak langsung yang mengubah komposisi atmosfer global dan variabilitas iklim alami dalam periode waktu tertentu yang dapat diperbandingkan. Isu perubahan iklim membawa kepada beberapa perundingan internasional untuk bernegosiasi dan menghasilkan kesepakatan global. Peran sains dalam mempengaruhi negosiasi perubahan iklim masih terpinggirkan. Sains diharapkan dapat menghadirkan “neutrality and objectivity†dalam proses negosiasi, sehingga dapat menghasilkan kebijakan perubahan iklim yang terukur dan dapat dicapai secara rasional. Paris Agreement yang disepakati pada COP ke 21 UNFCCC merupakan perjanjian multilateral yang melibatkan 197 negara dengan berbagai kepentingan. Penurunan tingkat kenaikan suhu di bawah 2 derajat menjadi target utamanya, yang disepakati akan dicapai pada tahun 2030 melalui National Determined Contribution (NDC) masing-masing negara. Tahun 2020 seharusnya menjadi tahun dimulainya implementasi NDC Indonesia dan menjadi langkah awal untuk menentukan tercapai atau tidaknya target yang telah dideklarasikan dalam NDC tersebut.
Materi dapat diunduh di sini