PT Sarmiento Parakantja Timber (Sarpatim) dalam memanfaatkan dan mengelola hutan dan hasil hutan kayu berpegang pada prinsip-prinsip pengelolaan hutan produksi lestari (PHPL). Lokasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) tersebut terletak di Kabupaten Kota Waringin TImur, Seruyan dan Katingan, Propinsi Kalimantan Tengah tepatnya di tiga lokasi Daerah Aliran Sungai (DAS), yaitu DAS Seruyan, DAS Mentaya, dan DAS Mentubar.
Upaya mitigasi terhadap perubahan iklim dilakukan dengan pemanenan dengan teknik Reduced Impact Logging (RIL) untuk mengurangi kerusakan tegakan tinggal, multisistem silvikultur untuk meningkatkaan manfaat dan produktivitas hutan, edukasi “Kecil menanam dewasa memanen†untuk menumbuhkan kepedulian generasi muda terhadap pemeliharaan lingkungan, serta kelola lingkungan dengan menyisihkan kawasan lindung. Upaya lain seperti perlindungan dan penanganan dalam pencegahan perambahan kawasan hutan, pembuatan stasiun pengamatan aliran sungai (SPAS) yang dilakukan untuk mengontrol dan mengurangi laju erosi serta upaya rehabilitasi di daerah bekas pengumpulan kayu sementara juga dilakukan dengan melibatkan peran serta masyarakat.
Hasil penelitian mengenai emisi karbon di areal PT Sarpatim menunjukkan bahwa terdapat selisih kenaikan antara penyerapan karbon sebelum dan setelah PHPL. Kegiatan PHPL yang dilakukan oleh PT Sarpatim ini juga telah diakui oleh beberapa lembaga sertifikasi. Harapannya manajemen pengelolaan hutan bersama masyarakat dapat mencegah perambahan ke dalam hutan dan membantu memerangi perubahan iklim.