Sampah plastik meluaskan wilayah pencemarannya ke perairan Indonesia yang diperkirakan sebanyak 400.000 ton setiap tahun dengan komposisi utama sampah organik (44%), popok (21%), dan kantong plastik (16%). Hal tersebut disikapi oleh setidaknya 17 pemerintah daerah dengan mengeluarkan peraturan terkait pengurangan penggunaan plastik, seperti Gubernur DKI Jakarta yang mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 pada tanggal 27 Desember 2019 tentang pembatasan kantong plastik sekali pakai di pusat-pusat perbelanjaan, yang akan mulai efektif diberlakukan pada 1 Juli 2020. Sedangkan kota Banjarmasin menjadi kota pertama yang menginisiasi kebijakan tersebut telah berhasil mengurangi hingga 55% kantong plastik dalam 2 tahun.
Kebijakan yang dicanangkan tidak dapat berjalan baik jika tidak didukung oleh semua aktor non negara. Saat ini produk kecap Bango di bawah payung Unilever telah meluncurkan inisiatif kemasan botol yang terbuat dari 100% hasil daur ulang dan dapat didaur ulang kembali. Selain itu, Foopak yang merupakan merek kertas kemasan makanan inovatif dari Asia Pulp and Paper (APP) Indonesia menghadirkan produk bionatura yang merupakan kemasan berbahan karton anti-rembes tanpa lapisan dasar plastik. Prakarsa-prakarsa tersebut dilakukan sebagai upaya sektor swasta dalam mendukung kebijakan pengurangan plastik yang digaungkan oleh pemerintah.
Materi dapat diunduh di sini