Perubahan iklim merupakan suatu keniscayaan yang perlu dihadapi bersama dan ditangani secara menyeluruh mulai dari tingkat global, regional, nasional hingga lokal. Secara global, isu perubahan iklim dibahas secara intensif melalui Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Perubahan Iklim (United Nations Convention on Climate Change –
UNFCCC) yang melaksanakan sidang tahunan sejak 1994. Pemerintah Indonesia telah merespon isu perubahan iklim dengan dikeluarkannya berbagai Undang-undang (UU), mulai dari UU Nomor 6 Tahun 1994 tentang pengesahan UNFCCC, UU Nomor 17 Tahun 2004 tentang Protokol Kyoto dan yang terbaru UU No 16 Tahun 2016 tentang ratifikasi Kesepakatan Paris.
Penanganan perubahan iklim secara komprehensif dan terpadu masih dihadapkan pada kendala - kendala, terutama berkaitan dengan dukungan kepemimpinan (leadership) di semua tingkatan pemerintahan, pemahaman bersama, terbatasnya kemampuan ilmu dan teknologi, dan dukungan kelembagaan termasuk pendanaan, transfer teknologi serta kapasitas sumber daya manusia. Penanganan perubahan iklim dapat dilakukan secara masif apabila terdapat persamaan persepsi atas isu perubahan iklim, kapasitas yang memadai dalam perumusan dan pengambilan
keputusan untuk menangani perubahan iklim, serta replikasi prakarsa-prakarsa cerdas yang telah dilakukan
para pelaku dalam menghadapi kerentanan perubahan iklim.
Pada bulan Juni 2016, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membentuk Dewan Pertimbangan Pengendalian Perubahan Iklim (DPPPI) melalui SK Nomor: SK.487/MenLHK/Setjen/OTL.0/6/2016. Salah satu tugas pokok DPPPI adalah untuk memberikan pertimbangan dan arahan bagi pelaksanaan program-program pengendalian perubahan iklim di Indonesia dan menghimpun berbagai inisiatif dan inovasi yang dilakukan aktor/stakeholder termasuk organisasi masyarakat sipil, dunia usaha, akademisi, dan individual. Dalam pelaksanaan tugasnya, DPPPI didukung oleh 2 (dua)
kelompok kerja (Pokja), yaitu: Pokja Aktualisasi Inovasi Pojok Iklim (Pojok Iklim) dan Pokja Sinkronisasi Kebijakan (Balai Kliring) serta Sekretariat untuk memberikan dukungan teknis dan administratif kepada DPPPI.
Pojok Iklim merupakan salah satu kelompok kerja yang secara aktif menyelenggarakan diskusi rutin terkait isu-isu perubahan iklim dengan menghadirkan para narasumber yang berkompeten sejak tahun 2016. Diskusi yang dilakukan melalui Pojok Iklim dimaksudkan untuk menyebarluaskan prakarsa - prakarsa cerdas (best practices) yang dilakukan pemerintah dan pelaku non negara (Non State Actors) dalam mengatasi isu-isu perubahan iklim di berbagai sektor. Selain itu, Pojok Iklim diharapkan menjadi forum diskusi untuk mengaktualisasi dan mengartikulasikan kebijakan, rencana dan program terkait sektor-sektor mitigasi dan adaptasi perubahan perubahan iklim.
Memasuki tahun kedua diskusi Pojok Iklim, maka penting untuk dilihat sampai sejauh mana Pojok Iklim berkontribusi terhadap pencapaian sasaran dan target pengurangan emisi dan ketahanan iklim seperti tertuang dalam Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia.